Hary Tanoe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

On Juni 23, 2017 with No comments


Hary Tanoe selesai diperiksa
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Pendiri Partai Persatuan Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, dikenakan status cegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan status itu, pendiri MNC Group itu tak bakal bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan atas nama Hary Tanoesoedibjo berlaku sejak 22 Juni 2017 hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/6).
Menurut Agung, pencegahan itu terkait penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di kasus tersebut, Hary Tanoe berstatus tersangka.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan surat permohonan pencegahan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
"Dengan begitu, pencegahan ini sudah terkoneksi dengan pintu keluar di seluruh bandara," kata Agung.


Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »