
EY (kiri), pelaku yang memukul gurunya, Puji Rahayu (kanan) usai pembagian raport karena tidak naik kelas. | (Dok Polda Kalbar)
Seorang
siswa SMA Negeri 1 Kubu Raya, EY (20) dilaporkan ke polisi oleh gurunya
sendiri Puji Rahayu (34). EY dilaporkan karena diduga menganiaya sang
guru seusai pembagian rapot kenaikan kelas, Sabtu (17/6/2017).
Kaur
Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin mengatakan,
peristiwa tersebut berawal dari pembagian rapot kenaikan kelas. Pelaku
beranggapan, nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut
kurang, sehingga menyebabkan pelaku tidak naik kelas.
"Pelaku
menjadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan
melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang
terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).
Tak
hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan
sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban,
sehingga korban kesakitan.
"Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ungkap Cucu.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. Polisi juga
mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar baju batik warna merah
lengan panjang tanpa merk, satu buah kursi kayu warna coklat dalam
kondisi tanpa sandaran.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...